PENGAJUAN KERINGANAN UKT
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Manado nomor 426 Tahun 2020 tentang mekanisme keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa atas dapak bencana wabah COVID-19
Syarat dan ketentuan mendapatkan keringanan UKT :
- Mahasiswa S1 minimal semester 2 (dua) dengan status aktif;
- Membuat surat permohonan keringanan UKT bermaterai 6.000 sesuai format (terlampir) disertai dengan alasan pengajuan keringanan UKT dengan melampirkan:
- Fotocopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Fotocopi KTP orang tua/wali;
- Fotocopi kartu keluarga (KK);
- Fotocopi bukti pembayaran listrik;
- Foto copi slip gaji orang tua bagi yang bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/dari instansi tempat bekerja;
- Surat keterangan putus hubungan kerja (PHK) dan atau sedang dirumahkan bagi orang tua/wali yang bekerja di perusahaan, atau surat nketerangan tidak bekerja/surat keterangan kerugian usaha (pailit/bangkrut) dari lurah/Kepala desa bagi orang tua/wali yang bekerja wiraswasta;
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa;
- Fotocopi kartu jaminan sosial dari pemerintah seperti PKH, KKSK, GAKIN, KIP, KIS, BLT, Jamkesmas, Jamkesda, BLSM, (jika ada);
- Surat keterangan kematian bagi orang tua/wali yang meninggal;
- Bukti pendukung lain yang terkait terdampak Covid-19 (jika ada).
*semua file disatukan dalam file pdf dan di unggah di form pengajuan
Pengajuan permohonan keringanan UKTĀ dimulai tanggal 25-31 Januari 2021.
Keringana UKT diatas berlaku pada semester ganjil Tahun Akademik 2020/2021 yang masa pembayarannya dimulai tanggal 1-28 Februari 2021.
FORM PENGAJUAN